Electronic Resource
Tinjauan Yuridis Normatif Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Modal Ventura Dalam Melakukan Perikatan
Menjamurnya club motor dan komunitas motor saat ini merupakan ciri masih belum hilangnya rasa memiliki, rasa persaudaraan, dan adat budaya ketimuran. Diawali dengan satu ciri, satu visi dan misi membuat satu komitmen dalam sebuah organisasi yang semi formal. Realita yang ada mereka bisa membuktikan diri terhadap apa yang mereka usung, yaitu kekeluargaan. Namun sangat disayangkan, persepsi masyarakat yang berkembang sekarang ini terhadap club motor atau komunitas motor selalu disamakan dengan geng motor yang selalu meresahkan masyarakat, merugikan pengendara lain, dan ugal-ugalan kalau di jalan raya. Padahal jelas sekali perbedaannya antara club motor, komunitas motor, dan geng motor. Apa yang dilakukan oleh club dan komunitas motor pasti bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh geng motor. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana cara club motor “Monaco” menjalankan kegiatannya di Mojokerto?; (2) Bagaimana kedudukan hukum organisasi club motor ”Monaco” berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan? Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis, yaitu dengan mengkaji ketentuan perundang-undangan, dan bahan hukum lainnya dengan kenyataan yang ada, serta melakukan survey dengan melakukan pengumpulan data melalui wawancara terhadap anggota club motor “Monaco”. Dari hasil penelitian tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Kegiatan yang dilakukan oleh Club Motor “Monaco” adalah kegiatan sosial, promosi barang, dan kampanye berkendara yang aman (Safety Riding) kepada anggota dan masyarakat. Klub motor memberi pengetahuan tentang berkendara yang aman (Safety Riding) dan seluk beluk sepeda motor kepada para anggotanya, sebagai bekal anggota dalam berkendara. Dalam klub motor nilai-nilai berkendara yang aman (Safety Riding) dan brotherhood sangat kental dan menjadi salah satu moto mereka dalam berorganisasi. Klub motor menjadi wadah yang tepat bagi orang yang memiliki hoby dalam bidang otomotif. Club Motor ”Monaco” memiliki kedudukan hukum yang jelas berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Club Motor ”Monaco” memiliki struktur organisasi dan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) yang jelas beserta dengan peraturan yang mengikat para anggotanya. Banyak sisi positif yang dapat digali dari keberadaan Club Motor ”Monaco” antara lain sebagai wadah untuk mensosialisasikan berkendara yang aman (Safety Riding) kepada para anggotanya.
2122477/SB/2015 | KKI 340 NUG t | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain