Electronic Resource
Penerapan PSAK No.27 Tentang Akuntansi Perkoperasian Guna Melaporkan Kondisi dan Perkembangan Koperasi Yang Benar Pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Muda Mandiri Kota Madiun
Guna melaporkan kondisi dan perkembangan kegiatan usahanya yang benar, koperasi harus tunduk pada PSAK 27 tentang Akuntansi perkoperasian. Namun sampai saat ini jarang sekali koperasi yang dalam menjalankan usahanya berpedoman pada PSAK 27 untuk penyajian laporan kondisi dan perkembangannya. Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Muda Mandiri Kota Madiun merupakan salah satu dari koperasi yang belum mendasarkan pelaporan kegiatannya pada PSak 27 tersebut.
0046/SB | KKI 330 SUM p/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - eSKRIPSI |
Tidak tersedia versi lain